Jumat, 31 Juli 2009

Manajemen keuangan

Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peran biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan.
Biaya dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas, yaitu semua jenis pemasukan dan pengeluaran yang berkenaan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang).
Dalam teori dan praktek pembiayaan pendidikan, baik pada tataran makro (nasional) maupun mikro (satuan pendidikan), dikenal beberapa kategori biaya pendidikan (Anwar,1991;Gaffar,1991;Thomas,1972).
1.Biaya langsung dan biaya tidak langsung
Biaya langsung adalah segala pengeluaran yang secara langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan. Biaya tidak langsung adalah pengeluaran yang tidak secara langsung menunjang proses pendidikan tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi, misalnya biaya hidup siswa, biaya transportasi, biaya kesehatan, dan sebagainya.
2.Biaya pribadi dan biaya sosial
Biaya pribadi adalah pengeluaran keluarga untuk pendidikan atau dikenal juga pengeluaran rumah tangga. Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masayarakat untuk pendidikan, baik melalui sekolah maupun melalui pajak yang dihimpun oleh pemerintah kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan.
3.Biaya dalam bentuk uang dan bukan bentuk uang
Dalam kenyataannya, ketiga kategori biaya pendidikan tersebut dapat bertumpang tindih, misalnya ada biaya pribadi dan sosial yang bersifat langsung dan tidak langsung serta berupa uang dan bukan uang, dan ada juga biaya langsung dan tidak langsung serta biaya pribadi dan sosial yang dalam bentuk uang maupun bukan uang.
Dilihat dari sumbernya, biaya pendidikan pada tingkat makro (nasional) berasal dari :


a.Pendapatan negara dari sektor pajak
b.Pendapatan dari sektor non-pajak
c.Keuntungan dari ekspor barang dan jasa
d.Usaha-usaha negara lainnya
e.Bantuan dalam bentuk hibah dan pinjaman luar negeri
Pada tingkat makro (satuan pendidikan), biaya pendidikan diperoleh dari :
a.Subsidi pemerintah pusat
b.Pemerintah daerah
c.Iuran siswa
d.Sumbangan masyarakat


KONSEP BIAYA PENDIDIKAN
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan. Pengeluaran sekolah dapat dikategorikan:
1.Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2.Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
4.Kesejahteraan pegawai
5.Administrasi
6.Pembinaan teknis dalam proses belajar mengajar
7.Pendataan
Dalam konsep pembiayaan pendidikan ada dua hal penting yang perlu dianalisis yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan dan biaya satuan per siswa. Biaya satuan di tingkat sekolah merupakan kumpulan biaya pendidikan di tingkat sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orangtua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Biaya satuan per siswa merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pendidikan. (Mingat, Tan, 1988)
Di dalam menentukan biaya satuan terdapat dua pendekatan yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah siswa. Pendekatan mikro mendasarkan perhitungan biaya berdasarkan alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan oleh siswa.

KONSEP PENGANGGARAN
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Anggaran merupakan rencana operasional yang dinyatakan dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga.
Fungsi anggaran selain sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan organisasi dalam posisi kuat dan lemah. Anggaran juga berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasaran yang ditetapkan. Anggaran juga dapat dijadikan alat untuk mempengaruhi dan memotivasi pimpinan dan karyawan untuk bertindak efisien dalam menacapai sasaran-sasaran lembaga.
Jika anggaran dikehendaki sebagai alat dalam perencanaan maupun pengendalian, maka anggaran disusun berdasarkan prinsip berikut.
1.Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas
2.Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran
3.Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
4.Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai paling bawah
Hal yang sangat penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan secara tepat, sesuai dengan skala prioritas. Oleh karena itu dalam penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan. Tahapan dalam penyusunan anggaran adalah sebagai berikut.
1.Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama periode anggaran.
2.Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang.
3.Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial.
4.Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
5.Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
6.Melakukan revisi usulan anggaran.
7.Persetujuan revisi anggaran.
8.Pengesahan anggaran.

STRATEGI PENYUSUNAN RAPBS (RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA SEKOLAH)
Pada dasarnya konsep strategi menurut Arnaldo C. Hax dan Nicholas S. Majluf dalam bukunya The strategic Concept and Process: A Progmatic Approach, 1991, ada 6 konsep strategi, yaitu :
1.Suatu pola keputusan yang integrity, koheren, dan menyatu di setiap komponen.
2.Menentukan dan mengembangkan tujuan lembaga yang dinyatakan dalam sasaran jangka pendek, jangka panjang, jangka menengah, program dan prioritasisasi dari alokasi sumber-sumber daya pendidikan.
3.Memilih jenis kemampuan, ketrampilan, pengetahuan apa saja yang mungkin akan diperlukan masyarakat di masa yang akan datang.
4.Merespons dengan cepat semua peluang dan ancaman kelemahan dan keunggulan yang ada di bidang lembaga pendidikan.
5.Membangun komitmen dari semua pihak, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah, sampai pada internal sekolah (kepala sekolah siswa) untuk bersama-sama meningkatkan mutu sekolah.
6.Menentukan tingkat kontribusi dari setiap input pendidikan yang bermuatan biaya terhadap mutu pendidikan atau prestasi belajar siswa dan angka permintaan masyarakat terhadap lulusan sekolah.

PENGAWASAN ANGGARAN
Konsep dasar pengawasan anggaran bertujuan untuk ,mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Menurut Murdick pengawasan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan bagaimanapun rumit dan luasnya suatu organisasi. Proses dasarnya ada tiga tahap, yaitu.
1)Menetapkan standar pelaksanaan
2)Pengukuran pelaksaan pekerjaan dibandingkan dengan standar
3)Menentukan kesenjangan (deviasi) antara pelaksanaan dengan standar dan rencana.
Secara sedehana proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu :
a)Memantau (monitoring)
b)Menilai
c)Melaporkan hasil temuan, kegiatan dilakukan terhadap kinerja aktual, baik dalam proses maupun hasilnya. Aktifitas yang sedang dan telah dilakukan terhadap kinerja aktual, baik dalam proses maupun hasilnya.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pengawasan, yaitu :
a.Penetapan standar yang digunakan dalam ukuran kuantitas, kualitas, biaya, waktu.
b.Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
c.Mengidentifikasikan penyimpangan
d.Menentukan tindakan perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi





KESIMPULAN

1.Sejauh tercantum dalam RAPBS, peranan pemerintah sangat menonjol dalam pembiayaan pendidikan. Namun RAPBS tidak dapat sepenuhnya mencerminkan beban pembiayaan pendidikan karena cakupannya hanya untuk dana yang dikelola oleh sekolah.
2.Bila dihitung dalam satuan pendidikan per-siswa distribusi dana pemerintah (yang digunakan untuk membayar gaji dan sebagian biaya operasional) telah relatif merata antar-sekolah yang berada di lokasi berbeda (kota, pinggir kota, desa).
3.Jumlah subsidi pemerintah maupun beban keluarga dalam pembiayaan pendidikan meningkat sejalan dengan meningkatnya jenjang pendidikan.
4.Banyak hal yang harus dilalui untuk mengatur biaya pendidikan dalam tingkat makro ataupun mikro.





















Lampiran


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN PENDIDIKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini dimaksud dengan :
1.Pemerintah adalah pemerintah pusat.
2.Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
3.Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4.Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
5.Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan atau kepeduliaan terhadap pendidikan.
6.Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
1.Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
b.Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
c.Pihak lain selain yang dimaksud dalam (a) dan (b) yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pasal 3
1.Biaya pendidikan meliputi :
a.Biaya satuan pendidikan;
b.Biaya penyelenggaraan dan atau pengelolaan pendidikan; dan
c.Biaya pribadi peserta didik.
2.Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas :
a.Biaya investasi, yang terdiri atas :
1.Biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.Biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.Biaya operasi, yang terdiri atas :
1.Biaya personalia; dan
2.Biaya nonpersonalia.
c.Bantuan biaya pendidikan;dan
d.Beasiswa.
3.Biaya penyelenggaraan dan atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a.Biaya investasi, yang terdiri atas :
1.Biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.Biaya investasi selain lahan pendidikan
b.Biaya operasi, yang terdiri atas :
1.Biaya personalia; dan
2.Biaya non personalia.
4.Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:
a.Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1.Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan
2.Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan
3.Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan
4.Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen
5.Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen
6.Tunjangan profesi bagi guru dan dosen
7.Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
8.Maslahat tambahan bagi guru dan dosen
9.Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
b.Biaya personalia penyelenggaraan dan atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1.Gaji pokok
2.Tunjangan yang melekat pada gaji
3.Tunjangan struktural bagi pejabat struktural
4.Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional
Pasal 4
1.Investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan atau kompetensi sumber daya manusia dan investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja pegawai dan atau belanja barang sesuai peratuan perundang-undangan.
3.Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
4.Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
1.Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
3.Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 yang merupakan tanggung jawab pemerintah dialokasikan dalam anggaran pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan























DAFTAR PUSTAKA
Supriadi, Dedi. Prof.Dr. 2006 . Satuan Biaya Pendidikan dasar dan menengah. Bandung: : PT. Remaja Rosdakarya
Fattah, Nanang DR. 2006 . Ekonomi & Pembiayaan Pendidikan. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Peraturan pemerintah no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar